Minggu, 23 September 2012

Sanksi Hukum 'Jual Beli Online Palsu'


Peraturan mengenai sistem jual beli online dapat ditinjau dengan melihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Adapun tindak hukum pidana dalam undang-undang tersebut terdapat dalam Bab XI mengenai Ketentuan Pidana mulai dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Tetapi kita dapat melihat dari pasal-pasal tersebut ada pasal yang berkaitan dengan sistem jual beli online palsu.

Pasal 28(ayat 1) :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."


Apabila kita melihat Pasal 28 ayat 1 maka kita dapat menyimpulkan bahwa kejahatan mengenai penipuan jual beli online maka termasuk pelanggaran hukum. Maka dari itu kita dapat mengetahui sanksi hukum yang berlaku untuk tindakan tersebut.

Pasal 45 (ayat 2) :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Rujukan :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar